sapaan

ASSALAMMUALLAIKUM

SELAMAT MENIKMATI

Minggu, 20 November 2011

Pengelolaan Hama Terpadu


”Batasan PHT, Konsep PHT, dan Peranan PHT dalam Pertanian Berkelanjutan




  A.    BATASAN PHT ( Pengelolaan Hama Terpadu
Banyak ahli memberikan batasan tentang PHT secara beragam, tetapi pada dasarnya mengandung prinsip yang sama.   Smith (1978) menyatakan PHT adalah system pengelolaan populasi hama yang memanfaatkan semua teknik pengendalian yang sesuai secar kompatibel untuk mengurangi populasi hama dan mempertahankan tetap di bawah kerusakan ekonomi.  Bottrell (1979) menekankan bahwa PHT adalah pemilihan secara cerdik dari penggunaan tindakan pengendalian hama, yang dapat menjamin hasil yang menguntungkan dilihat dari segi ekonomi, ekologi dan sosiologi. Sedangkan Kenmore (1989) memberikan definisi singkat PHT sebagai perpaduan yang terbaik. Yang dimaksud perpaduan terbaik ialah menggunakan berbagai metode pengendalian hama secara kompatibel. Sehingga melalui penerapan PHT, diharapkan kerusakan yang ditimbulkan hama tidak merugikan secara ekonomi, sekaligus menghindari kerugian bagi manusia, binatang, tanaman dan lingkungan.
Dilihat dari segi operasional pengendalian hama dengan PHT dapat kita artikan sebagai pengendalian hama yang memadukan semua teknik atau metode pengendalian hama sedemikian rupa, sehingga populasi hama dapat tetap berada di bawah aras kerusakan.
Pengendalian hama dengan PHT disebut pengendalian secara multilateral, yaitu menggunakan semua metode atau teknik pengendalian yang dikenal. PHT tidak bergantung pada satu cara pengendalian tertentu, seperti memfokuskan penggunaan pestisida saja, atau penanaman varietas tahan hama saja. Melainkan semua teknik pengendalian sedapat mungkin dikombinasikan secara terpadu, dalam suatu sistem kesatuan pengelolaan. Disamping sifat dasar yang telah dikemukakan, PHT harus dapat dipertanggungjawabkan secara ekologi. Dan penerapannya tidak  menimbulkan kerusakan lingkungan yang merugikan bagi mahluk berguna, hewan, dan manusia, baik sekarang  maupun pada masa yang akan datang.


B.     KONSEP PHT (Pengelolaan Hama Terpadu)
Konsep PHT dimunculkan sekitar tahun 1960an setelah masyarakat mulai kwatir akan dampak penggunaan pestisida bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Data lapangan menunjukan bahwa penggunaan pestisida oleh petani dari tahun-tahun terus meningkat tidak hanya di Indonesia tetapi di seluruh dunia.
Konsep PHT semula diartikan secara terbatas sebagai kombinasi pengendalian hama secara hayati dan pengendalian hama secara kimiawi menggunakan pestisida. Tetapi teknik pengendalian kemudian dikembangkan dengan memadukan semua metode pengendalian hama yang dikenal. Termasuk didalamnya pengendalian secara fisik, pengendalian mekanik, pengendalian secara bercocok tanam, pengendalian hayati,  pengendalian kimiawi dan pengendalian hama lainnya. Dengan cara ini, diharapkan ketergantungan petani terhadap pestisida dapat dikurangi.
Pengelolaan Hama Terpadu (PHT) atau di dunia internasional dikenal sebagai The Integreted Pest Management (IPM) merupakan suatu konsep pengelolaan ekosistem pertanian yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Sebenarnya dilihat dari sejarah pengembangan konsep, The Integreted Pest Management (IPM) atau pengelolaan hama terpadu merupakan peningkatan konsep Integrated Pest Control (IPC) atau pengendalian hama terpadu.
PHT secara konsep adalah suatu cara pendekatan atau cara berfikir tentang pengen­dalian hama dan penyakit tumbuhan yang didasarkan pada pertimbangan ekologi dan efisiensi ekonomi dalam rangka pengelolaan agroekosistem yang berwawasan lingkungan yang berkelanjutan.
Beberapa taktik dasar PHT antara lain : (1). memanfaatkan pengendalian hayati yang asli ditempat tersebut, (2). mengoptimalkan pengelolaan lingkungan melalui penerapan  kultur teknik yang baik, dan  (3). penggunaan pestisida secara selektif.
Sasaran PHT adalah : 1) produktivitas pertanian yang mantap dan tinggi, 2) penghasilan dan kesejahteraan petani meningkat, 3) populasi hama dan patogen tumbuhan dan kerusakan tanaman karena serangannya tetap berada pa­da aras yang secara ekonomis tidak merugikan, dan 4) pengurangan risiko pencemaran lingkungan akibat penggunaan pestisida. Dalam PHT, penggunaan pestisida masih diperbolehkan, tetapi aplikasinya menjadi alternatif terakhir bila cara-cara pengendalian lainnya tidak mampu mengatasi wabah hama atau penyakit.  Pestisida yang dipilihpun harus yang efektif dan telah diizinkan.
Konsep PHT berkembang dan diterapkan sampai saat ini karena dilandasi oleh beberapa prinsip dasar sebagai berikut:
1.         Pemahaman ekosistem pertanian.
2.         Biaya manfaat pengendalian hama.
3.         Toleransi tanaman terhadap kerusakan.
4.         Pertahankan sedikit populasi hama di tanaman.
5.         Lestarikan dan manfatkan musuh alami.
6.         Budidaya tanamn sehat.
7.         Pemantauan ekosistem.
C.    PERANAN PHT (Pengelolaan Hama Terpadu) DALAM PERTANIAN BERKELANJUTAN
Keberlanjutan di bidang pertanian berkaitan dengan kapasitas agroekosistem untuk diduga mempertahankan produksi melalui waktu. Konsep kunci keberlanjutan, oleh karena itu, stabilitas di bawah situasi-situasi lingkungan dan ekonomi yang hanya dapat dikelola secara spesifik lokasi. Jika perspektif keberlanjutan adalah salah satu bias terhadap penggunaan teknologi biologi dan kimia, dan mengemban sebuah ekosistem benar-benar alami, maka pertanian sebagai praktek yang sudah dikeluarkan. Jika, di sisi lain, perspektif keberlanjutan merupakan salah satu pelestarian sumber daya yang tidak terbarukan dalam lingkup perusahaan pertanian, maka tujuannya adalah tidak hanya dapat dicapai, tetapi praktik bisnis yang baik dan manajemen lingkungan yang baik.
Pertanian berkelanjutan “Sustainable agriculture “ adalah suatu sistem pertanian yang ekologis, ekonomi, dan sosial layak, dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Ekologis berarti pengendalian hayati harus dilakukan melalui pengelolaan ekosistem prtanian secara efisien dengan sedikit mungkin mendatangkan akibat samping negative bagi lngkungan. Sedangkan keberlanjutan dapat diartikan sebagai kemampuan untuk bertaha menjaga agar tidak merosot atau terjaga secara terus- menerus.
pertanian berkelanjutan merupakan tujuan pengembangan sistem produksi pangan yang:
·         Menghasilkan produksi pertanian yang banyak, terjangkau, berkualitas tinggi
·         Tidak menguras atau kerusakan sumber daya alam (seperti tanah, air, satwa liar, bahan bakar fosil, atau dasar plasma nutfah)
·         Mempromosikan kesehatan lingkungan
·         Mendukung dasar yang luas dan keanekaragaman peternakan dan kesehatan masyarakat pedesaan
·         Tergantung pada energi dari matahari dan proses biologis alami untuk kesuburan dan manajemen hama
·         Bisa bertahan tanpa batas
PHT dan pertanian berkelanjutan dengan tujuan pengembangan sistem pertanian yang secara ekologis dan ekonomis. PHT dapat dianggap sebagai komponen kunci dari sistem pertanian berkelanjutan. Premis umum untuk PHT dan pertanian berkelanjutan adalah bahwa agroekosistem yang sehat tergantung pada tanah yang sehat dan dikelola keanekaragaman. Salah satu alasan pertanian modern telah berkembang menjadi sistem monokultur yang besar adalah untuk mengurangi berbagai variabel yang harus dikelola. Namun, sistem dengan beberapa spesies, seperti meja dengan kaki terlalu sedikit, tidak stabil.





DAFTAR PUSTAKA

Bottrel, D.G. 1979. Integrated Pest Management. Council of Environ. Quality. Washington D.C.

Kenmore, P.E. 1987. IPM Means the Best Mix. Rice IPM Newsletter. VII (7). IRRI. Manila. Philippines.

Oka, Ida Nyoman. 1995. Pengendalian Hama Terpadu dan Implementasinya di Indonesia. Gajah Mada University Press. Yogyakarta.

Smith, R.F and J.L. Apple. 1978. Principles of Integrated Pest Control. IRRI Mimeograph.

Untung, K. 1984. Pengantar Analisis Ekonomi Pengendalian Hama Terpadu. Andi Offset. Yogyakarta.

Untung, K. 1993. Pengantar Pengelolaan Hama Terpadu. Gajah Mada University Press. Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar