sapaan

ASSALAMMUALLAIKUM

SELAMAT MENIKMATI

Minggu, 20 November 2011

KARANTINA TANAMAN

PEMBERANTASAN PENYAKIT TANAMAN DENGAN PERATURAN-PERATURAN (KARANTINA)

Karantina Tanaman
Istilah karantina dalam arti sederhana adalah empat puluh. Dalam arti sehari-hari ialah periode di mana suatu kapal yang dating dari Negara yang mengalami epidemic penyakit ditahan. Karantina dalam tumbuhan bertujuan mencegah pemasukan dan penyebaranhama atau penyakit tumbuhan, dengan jalan undang-undang.  
Perlu dilakukan tindakan karantina untuk mencegah pemasukan dan penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) ke suatu negara atau daerah yang masih bebas dari OPT terutama di Indonesia. Dalam kerangka Perjanjian SPS untuk melindungi kehidupan tumbuhan di suatu negara dari risiko masuknya hama dan penyakit yang berpotensi menetap atau menyebar secara cepat. Karantina merupakan bagian suatu program ketahanan pangan/perlindungan keamanan pangan dari cemaran biologis berupa organisme pengganggu (Hamzah, 2002).
Di Indonesia pelaksaaan karantina tumbuhan telah didukung oleh peraturan perundang-undangan yang memadai yaitu UURI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan PP Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan. Isi peraturan perundang-undangan tentang karantina telah mendapat persetujuan internasional yang ditetapkan melalui persidangan Konvensi Internasional Perlindungan Tumbuhan atau IPPC. Dalam ketentuan UU No. 16/1992 diatur persyaratan pemasukan (impor) dan pengeluaran (ekspor) yang cukup ketat yaitu keharusan adanya Surat Kesehatan Tanaman (Phytosanitary Certificate) dan Surat Kesehatan Hewan (Animal Health Certificate) dari negara asal/tujuan.
Batas Maksimum Residu Pestisida
Pada era perdagangan bebas globalisasi saat ini, Batas Maksimum Residu (BMR) Pestisida sudah merupakan salah satu instrumen hambatan non tarif yang dimanfaatkan oleh banyak negara untuk memperlancar ekspor produk-produk pertanian. Suatu negara akan berusaha untuk semakin menurunkan nilai Batas Maksimum Residu sehingga menyulitkan negara lain untuk memasukkan produk-produk pertaniannya ke negara tersebut. Sebaliknya suatu negara akan berusaha untuk meningkatkan Batas Maksimum Residu dengan menggunakan analisis dan argumentasi ilmiah. Hal ini dimungkinkan karena sesuai dengan ketentuan Perjanjian SPS.
Indonesia telah mempunyai ketetapan BMR (Batas Maksimum Residu) Pestisida pada Hasil Pertanian yang dikeluarkan melalui Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Pertanian Nomor 711/Kpts/TP.27/8/96. Dinyatakan bahwa hasil pertanian yang beredar di Indonesia baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri tidak boleh mengandung residu pestisida melebihi BMR yang ditetapkan. Sedangkan hasil pertanian yang dimasukkan dari luar negeri yang mengandung residu pestisida melebihi BMR harus ditolak.
Dinas karantina yang menjalankan tugasnya berdasarkan undang-undang atau pemerintah bertindak atas nama Menteri Pertanian.
Adapun tugas-tugas dari Dinas Karantina tumbuh-tumbuhan yaitu meliputi:
1.      Karantina Tumbuahan Luar Negeri (Foregin atau External Plant Quarantine)
Karantina ini bertugas untuk melindungi hasil-hasil pertanian dalam negeri terhadap serangan hama atau penyakit baru, yang mungkin terdapat pada tumbuhan yang diimport. Karantina tumbuhan luar negeri ini dapat dibedakan atas Karantina Larangan (prohibitive Quarantine) dan Karantina Pembatasan (Restrictive Quarantine).
a.       Karantina Larangan
Pada karantina ini ada tiga hal yang harus diperhatikan yaitu meliputi : 1) bahan tumbuhan, apakah termasuk yang dilarang atau tidak 2) dari mana hal itu dilarang, dan 3) mengapa dilarang. Sebagai contoh yaitu larangan terhadap import tanaman karet, sebagian bijinya yang berasal dari Amerika Selatan.
Import tanaman dilarang kerena di Amerika Selatan terdapat penyakit daun karet yang disebabkan oleh adanya jamur Dothidellaulei. Untuk keperluan penyelidikan ilmiah biasanya tanaman yang bersifat larangan terpaksa dimasukkan atau dikeluarkan dari suatu Negara. Untuk itu diperlukan syarat tertentu yaitu dengan adanya ijin khusus dari Menteri Pertanian dan harus melalui prosedur yang ditentukan.  
b.      Karantina Pembatasan
Tugasnya mengawasi masuknya bahan tanaman yang mungkin membawa ham / penyakit, akan tetapi resiko itu dapat dielemminir sebelum bahan tanaman itu masuk ke wilayah Indonesia. Misalnya : Membatasi masuknya buah-buah segar seperti apel, anggur dan jeruk dari negara-negara sektar Laut tengah, Afrika, Australia, dan amerika serikat. Karena telah diketahui bahwa Negara-negara tersebut telah tertular dengan lalat buah (Ceratitis capitata).
2.      Karantina Tumbuhan Dalam Negeri (Domestic Plant Quarantina)
Dalam pelaksanaan tugasnya karantina ini juga dapat dikatakan sama dengan Foreign Plant Quarantine. Karena di Indonesia terdidi dari pulau-pulau, hanya tujuan dari karantina ini adalah menjaga atau membatasi penyebaran hama dan penyakit dari daerah satu ke daerah lainnya di dalam negeri. Sebagai contoh yaitu larangan untuk mengeksport pisang termasuk buah, tanaman, umbi atau bagian lainnya dari Sulawesi serta wilayahnya dan dari Minahasa ke tempat tempat atau daerah lain,untuk mencegah penjalaran penyakit darah. Penyebab penyakit ini adalah bakteri Pseudomonas celebensis.
Untuk dapat menentukan suatu penyakit perlu dikarantina atau tidak perlu diperhatikan syarat-syarat antara lain :
a.       Apakah agensinya karantina terutama ditunjukkan untuk penyakit yang agensinya manusia
b.      Antara tempat-tempat tersebut terdapat barrier atau rintangan alam atau tidak. Barrier dapat berupa lautan, padang pasir dan lain-lain
c.       Mungkin atau tidak bila tidak ada karantina
d.      Apabila betul-betul masuk merugikan apa tidak
e.       Dengan menggunakan karantina, pencegahan dapat efektik atau tidak
Karantina ini selain mempunyai factor-faktor yang baik ada juga factor-faktor yang bersifat negative.
Factor-faktor negative dari karantina antara lain:
a.       Dapat menghambat perdagangan
b.      Merugikan pedagang atau produser
c.       Perlu banyak biaya untuk pegawai dan administrasi dalam karantina






Sumber           :
Darmaga. 2007. Mendesak Peningkatan Sistem Kesehatan. http://infovet.blogspot.com. tgl 2007 09.
Dardjo, NS.dkk. 2000. Dasar-dasar Perlindungan tanaman. UNS. Surakarta.
Kasumbogo. 2003. Pengendalian Hama dan Penyakit Tanaman dengan Sisitem Keamanan Pangan. http://kasumbogo.staff.ugm.ac.id. Tgl 19 2003 10.00 WIB.
Sulastri. 2008. Hambatan dalam Perdagangan Babas. http://www.detiknews.com 12/09/2008 08:33 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar